Selamat buat PAK TUA RUDOLF!
Saturday, September 24th, 2005Mendagri Tugaskan Drs
Rudolf M Pardede Jalankan Tugas dan Wewenang Gubsu
Medan (SIB)Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
H M Ma’ruf menunjuk Drs Rudolf M Pardede
untuk menjalankan roda pemerintahan di Pemprovsu sesuai dengan Radiogram/Surat
Kawat nomor: 121.22/2340 A/SJ. Surat yang ditandatangani Mendagri tertanggal 14
September 2005, baru diterima oleh Kantor Perwakilan Pemprovsu di Jakarta,
Jumat (23/9).
Informasi ini disampaikan
secara resmi oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Provsu di Jakarta, Drs Junjung
Lubis kepada wartawan di Medan melalui
telepon, Jumat (23/9) malam.
Sesuai dengan pasal 26, UU
Nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan, apabila kepala daerah berhalangan tetap
atau meninggal dunia, maka tugas pemerintahan akan diambil alih oleh wakil
kepala daerah sampai habis masa jabatannya. Dalam hal ini, jabatan Gubsu
berakhir pada Juni 2008.
Dengan demikian, Drs
Rudolf M Pardede akan menjalankan roda pemerintahan di Pemprovsu hingga Juni
2008, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 pasal 26 ayat
3 dimaksud.
Radiogram nomor
121.22/2340A/SJ tertanggal 14 September 2005 yang ditandatangani oleh Mendagri
HM Ma’ruf tersebut, merupakan tindaklanjut dari Surat Wakil Gubernur Sumut
nomor 131/5752 tertanggal 7 September 2005 yang ditujukan kepada Mendagri di
Jakarta.
Sejak dikeluarkannya
Radiogram Mendagri tersebut untuk melancarkan tugas pemerintahan di Pemprovsu, maka Wakil Gubernur Sumut Drs
Rudolf M Pardede akan menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Sumatera Utara,
sebagaimana yang diamanatkan dalam UU tersebut, jelas Junjung Lubis.
RUDOLF PARDEDE: SUMUT
HARUS TETAP KONDUSIF DAN HARMONIS
Pelaksana Tugas Gubernur
Sumatera Utara (Sumut), Rudolf M Pardede, kembali menegaskan komitmennya untuk
memajukan Sumatera Utara secara maksimal, serta tetap mempertahankan suasana
Sumut yang kondusif dan harmonis seperti sekarang ini.
“Saya akan tetap memajukan
Sumut, mempertahankan suasana kondusif seperti saat ini, dan meningkatkan
hubungan yang lebih harmonis dengan semua kalangan, termasuk dengan
fraksi-fraksi DPRD Sumut,” katanya seusai Rakor Gubernur se-Indonesia di
Depdagri Jakarta, Jumat.
Pengangkatan Rudolf M
Pardede sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut disebutkan Mendagri Moch Mar’uf
mengacu pada undang-undang, namun sejumlah anggota DPRD Sumut mempersoalkannya
dengan alasan terjadinya pemalsuan ijazah.
Meski ada yang mendukung
maupun menentang pengangkatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut,
kondisi provinsi Sumatera Utara tetap kondusif dan harmonis.
Rudolf menyebutkan dirinya
melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan bersyukur dengan apa yang menjadi
tanggungjawabnya.
“Dengan diberikan
kesehatan dan bisa bekerja saja saya sudah bersyukur. Saya bukan manusia yang
ambisius,” tegasnya.
Karenanya, ia tidak
mempersoalkan adanya pro-kontra seputar penunjukan dirinya sebagai Pelaksana
Tugas Sumatera Utara, dan memilih sikap menahan diri.
“Keinginan saya adalah
rakyat Sumut mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikannya maju, lapangan
kerja terbuka, infrastruktur terbangun, dan Lapangan Terbang Polonia Medan bisa
direlokasi karena sudah cukup banyak memakan korban jiwa,” katanya.
Dengan demikian, ia
meminta semua masyarakat Sumut untuk mempertahankan kondisi yang sudah harmonis
dan kondusif seperti sekarang ini.
Sementara itu Sekretaris
Fraksi PPP DPRD Sumut H Banuaran Ritonga, sebagaimana dikutip media massa
mengatakan, pengangkatan Rudolf M Pardede sebagai Pelaksana Tugas Gubernur
Sumut tidak perlu menunggu persetujuan DPRD Sumut, karena keputusannya ada di
tangan Presiden sebagaimana diamanatkan UU No 32 tahun 2004.
Dengan adanya penentangan
pengangkatan Rudolf sebagai Plt Gubernur Sumut, Mendagri Moch Ma’ruf sampai
menyebutkan DPRD Sumut belum memahami UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Departemen Dalam Negeri
telah berulangkali menegaskan posisi Wakil Gubernur Rudolf M Pardede sebagai
Pelaksana Tugas Gubernur/Kepala Daerah Sumut sebagaimana diatur dalam UU No 32
tahun 2004 tentang Pemda, dan tidak akan membiarkan terjadinya kevakuman
pemerintahan di Sumatera Utara.
“Berdasarkan koridor
hukum, pasal 26 dan 29 (UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah), sudah
sangat jelas disebutkan Wakil Gubernur yang menggantikan Gubernur jika
berhalangan, meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Aturan hukum itu yang harus diikuti,” kata Dirjen Otonomi Daerah Depdagri,
Kautsar AB.
“Proses dugaan pemalsuan
ijazah Rudolf Pardede belum terbukti. Karenanya, pengangkatan Rudolf Pardede
sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan UU Pemda tidak
bisa dicampuradukan dengan proses hukum yang tengah dijalaninya,” katanya.
Menurut UU No 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala
Daerah hingga habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah meninggal dunia,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban selama enam
bulan berturut-turut. (Ant/RT/n)
Selamat buat Bapak Tua yang akan segera dilantik menjadi
Gubsu…. Batu sandungan hanyalah untuk mengigatkan kita jangan sombong.. dan
untuk kebaikan bersama..
::loved by someone .. hated by many .. envied by most .. yet wanted by plenty::